Kunjungan Tim Badilag ke MS Meureudu dalam rangka menggali informasi tentang Restorative Justice di Aceh

0
153

Meureudu – Senin(29/01/2024), Dalam rangka menggali informasi tentang Restorative Justice di Wilayah Aceh, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ibu Dr. Dra. Hj. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. bersama Tim dari Badilag mengunjungi Kantor Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Ibu Nur Djannah dan Tim badilag disambut oleh Ketua Saleh Umar S.H.I berserta jajarannya.
Selanjutnya Tim dari Badan Peradilan Agama diarahkan ke ruang Media Center untuk melakukan sesi wawancara dengan Ketua, Hakim serta Panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Setelah wawancara selesai, Tim Badilag langsung menuju Satker Selanjutnya yaitu Mahkamah Syar’iyah Sigli untuk mendapat informasi tentang Restorative Justice di wilayah Pidie.

Pengertian Restorative Justice itu sendiri menurut Tony F. Marshall  “Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”. (Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan. Sedangkan menurut kriminolog Adrianus Meliala, model hukuman restoratif diperkenalkan karena sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang sekarang berlaku menimbulkan masalah. Dalam sistem kepenjaraan sekarang tujuan pemberian hukuman adalah penjeraan, pembalasan dendam, dan pemberian derita sebagai konsekuensi perbuatannya. Indikator penghukuman diukur dari sejauh mana narapidana (napi) tunduk pada peraturan penjara. Jadi, pendekatannya lebih ke keamanan (security approach).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here