Meureudu – Mahkamah Syar’iyah Meureudu melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pidie Jaya pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meureudu ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam pemenuhan hak keperdataan bagi warga binaan serta penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Zikri, S.H.I., M.H., bersama Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, Abdul Hamid, S.Sos., serta Kepala SLB Negeri Pidie Jaya, Drs. Muzakri. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh para hakim, pejabat struktural, serta pegawai Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kerja sama lintas lembaga tersebut.
Kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli difokuskan pada pemenuhan hak-hak keperdataan warga binaan serta penanganan perkara yang berkaitan dengan kondisi overstaying. Melalui kerja sama ini diharapkan warga binaan tetap dapat memperoleh akses terhadap layanan peradilan, khususnya terkait perkara keperdataan yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah.
Sementara itu, kerja sama dengan SLB Negeri Pidie Jaya menitikberatkan pada penyediaan layanan disabilitas di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas sehingga mereka dapat mengakses layanan peradilan secara lebih mudah, ramah, dan inklusif.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, Mahkamah Syar’iyah Meureudu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan.

