Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling pada Selasa, 14 April 2026, yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar Baru. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini, terdapat dua perkara yang disidangkan, yaitu perkara nomor 51/Pdt.G/2026/MS.Mrd dan 53/Pdt.G/2026/MS.Mrd. Sidang berjalan dengan lancar dan tertib dengan dukungan penuh dari tim sidang keliling yang telah ditugaskan.
Adapun tim sidang keliling terdiri dari Bapak Arif Rahman Hakim sebagai Hakim, serta didukung oleh tim lain yaitu Dra. Halimah, Fauzi, S.H., Rina Maulidia, S.H., Ratna Mutia, S.Ag., Marzuki, S.H.I., dan Ery Fendri, A.Md.
Selain pelaksanaan sidang, kegiatan ini juga menghadirkan layanan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling (PTSK). Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta berbagai layanan administrasi peradilan secara langsung di lokasi kegiatan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Kegiatan sidang keliling dan PTSK ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam memberikan kemudahan akses layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Dedy Afrizal, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh keadilan secara lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Meureudu berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas jangkauan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.










