Dalam rangka meningkatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling yang kedua pada tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar Baru.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan. Kegiatan ini juga terintegrasi dengan program Pelayanan Terpadu Sidang Keliling (PTSK) yang memberikan kemudahan layanan secara langsung di lokasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan dalam satu waktu dan tempat.
Dalam pelaksanaannya, sidang keliling ini menangani perkara dengan nomor 56/Pdt.G/2026/MS.Mrd dan 58/Pdt.G/2026/MS.Mrd. Kegiatan ini didukung oleh tim sidang keliling yang terdiri dari Hakim Agus Sanwani Arif, S.H.I., bersama Nurlaili, S.H., Abdul Khalid, S.H.I., Muhammad Aljazuli, S.H., Muhamad Syukri, S.H., Munazir, S.H., serta Usman Ali yang turut memastikan jalannya persidangan berjalan dengan tertib dan lancar.
Melalui pelaksanaan sidang keliling yang terintegrasi dengan PTSK ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau. Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ke depan, pengadilan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan sidang keliling guna menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.







