Mahkamah Syar’iyah Meureudu menyampaikan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan dalam perkara Cerai Gugat Nomor 94/Pdt.G/2026/MS.Mrd kepada pihak yang keberadaannya tidak diketahui lagi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberitahuan ini ditujukan kepada:
Dedi Suprianto Bin Moeschan, tempat dan tanggal lahir Payakumbuh, 10 September 1970, beragama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, yang dahulu beralamat di Kapuh, Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya di wilayah NKRI, selaku Tergugat.
Berdasarkan Relaas Pemberitahuan yang dibuat oleh Nurul Hayati, S.E., Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Meureudu, pada tanggal 08 September 2026, telah diberitahukan kepada Tergugat mengenai isi Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 94/Pdt.G/2026/MS.Mrd tanggal 08 September 2026, dalam perkara Cerai Gugat antara:
Nurhayati Binti M Gade sebagai Penggugat
melawan
Dedi Suprianto Bin Moeschan sebagai Tergugat.
Adapun amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat Dedi Suprianto Bin Moeschan terhadap Penggugat Nurhayati Binti M. Gade;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp174.200,00 (seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Selanjutnya, Tergugat diberitahukan bahwa terhadap putusan tersebut dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.
Karena Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka pemberitahuan isi putusan ini disampaikan melalui papan pengumuman, website resmi, dan media sosial resmi Mahkamah Syar’iyah Meureudu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian sebagaimana mestinya.
Dokumen Relaas dapat diunduh pada link berikut: Pengumuman Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Ghaib Nomor 94/Pdt.G/2026/MS.Mrd

