Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu Zikri, S.H.I., M.H. dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu Dedi Afrizal, S.H.I.,M.H. menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara dan Target Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2026 yang diselenggarakan di Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan Nomor: 589/KMSP.W1-A/UND.HM1.1/IV/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se-Aceh. Rapat koordinasi ini berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 22 hingga 23 April 2026, bertempat di Hotel A Yani, Banda Aceh.
Dalam kegiatan ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu hadir bersama Panitera sebagai bentuk komitmen dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara serta optimalisasi pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan peradilan syar’iyah. Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi kinerja, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi antar satuan kerja di bawah Mahkamah Syar’iyah Aceh guna memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Para peserta diharapkan dapat mengimplementasikan hasil rapat koordinasi ini di satuan kerja masing-masing, khususnya dalam upaya percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan capaian kinerja.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.




