Jum’at (03/04/2020), Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran dan pencegahan wabah Covid-19, Mahkamah Syar’iyah Meureudu melakukan penyemprotan Desinfektan di lingkungan Kantor Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Penyemprotan tersebut dimulai dari pintu masuk, semua ruangan kerja pegawai dan Hakim, ruang sidang, ruang PTSP, ruang tunggu persidangan dan seluruh fasilitas Kantor Mahkamah Syar’iyah Meureudu lainnya termasuk tempat Parkir dan toilet umum.
Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu Penyemprotan disinfektan merupakan tindaklanjut dari edaran tentang kebijakan terkait penyebaran virus Corona (Covid-19). Kami telah melakukan beberapa langkah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di lingkungan Kantor Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Lebih lanjut beliau mengatakan penyemprotan ini sebagai langkah kewaspadaan dan usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang ada di lingkungan kerja Mahkamah Syar’iyah Meureudu, harapannya seluruh aparatur peradilan yang menjalankan aktivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.