MS Meureudu Kembali Laksanakan Eksekusi.

0
176

Kamis (30/01/2020) Mahkamah Syar’iyah Meureudu melaksanakan eksekusi Harta Bersama berdasarkan putusan perkara Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor : 39/Pdt.G/2019/MS-Mrd tanggal 22 Juni 2019. Eksekusi dimulai pada pukul 9.30 WIB s/d pukul 12.00 WIB tersebut dilaksanakan di dua tempat yaitu Gampong Cot dan gampong jurong binjee, kec. jangka buya, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaksanaan Eksekusi kali ini dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Badriyah, Sh.,MH), Jurusita Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Muhammad Aljazuli, SH), Sopir dan tenaga keamanan Mahkamah Syar’iyah Meureudu dan pengamanan langsung oleh 24 orang anggota kepolisian serta dihadiri oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat)

Eksekusi dilaksanakan terhadap tiga objek dan berdasarkana kesepakatan bersama, 1 (satu) satu rumah permanen ukuran 10×8 Meter beserta tanah pekarangan seluas 701 Meter persegi yang berada di gampong jurong binjee, kec. jangka buya untuk Pemohon (penggugat) , 1 (satu) petak kebung di Gampong Cot, Kec. Jangka Buya untuk termohon (tergugat), 1 (satu) petak kebun beserta tambak ikan digampong Cot, Kec. Jangka Buya dibagi 2 (untuk pemohon dan termohon).

Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar serta semua proses rangkaian dan kejadian dari eksekusi harta bersama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Meureudu dicatat dan dimuat dalam berita acara eksekusi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here